Pendidik MI NW Lendang kantong

Bersahaja, Kreatif dan penuh keceriaan dalam pendidikan berkarakter

Pendidik MI NW Lendang kantong

Bersahaja, Kreatif dan penuh keceriaan dalam pendidikan berkarakter

Pendidik MI NW Lendang kantong

Bersahaja, Kreatif dan penuh keceriaan dalam pendidikan berkarakter

Pendidik MI NW Lendang kantong

Bersahaja, Kreatif dan penuh keceriaan dalam pendidikan berkarakter

Pendidik MI NW Lendang kantong

Bersahaja, Kreatif dan penuh keceriaan dalam pendidikan berkarakter

Pages

Sabtu, 06 September 2014

DOWNLOAD SILABUS MATA PELAJARAN PAI DAN BAHASA ARAB KURIKULUM 2013

Assalamualaikum Wr, Wb. Bagi yang membutuhkan Silabus untuk PAI  Khusunya untuk madrasah silahkan downlaod dibawah ini semoga bermanfaat bagi kita semua....




MI KELAS I dan IV
MTS KELAS VII
MA KELAS X PEMINATAN KEAGAMAAN
MA KELAS X








sumber : emispendiskemenag

Tips Cara Akses Laman Pendaptaran CPNS Online 2014

Tips Daftar CPNS Online | Info Berita Terbaru ~ Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB), Rabu (20/8/2014) kemarin, secara resmi membuka pendaftaran online CPNS 2014 melalui portal nasional Panselnas. Untuk memulai proses pendaftaran, sobat bisa mengaksesnya melalui laman panselnas.menpan.go.id atau sscn.bkn.go.id.


Namun perlu diketahui dan diingat, seperti pengalaman-pengalaman tahun sebelumnya. Biasanya website-sebsite tersebut sulit untuk diakses karena begitu banyaknya pelamar yang online secara bersamaan.

Tak sedikit pelamar yang mengeluhkan masalah sulitnya mengakses website pendaftaran CPNS melalui media-media jejaring sosial yang mereka ikuti, baik facebook maupun twitter. Tapi, rata-rata jawaban dari teman-teman mereka sebatas sabar, silahkan dicoba lagi, terus berusaha, jangan menyerah, tetap semangat broow, dan masih banyak lagi.

Sekedar berbagi pengalaman atau tips dari kami untuk menyiasati masalah di atas. Bagi sobat-sobat yang berniat mendaftar CPNS secara online, silakan coba mengakses website pendaftaran CPNS online di atas (panselnas.menpan.go.id atau sscn.bkn.go.id) di luar jam-jam kerja / normal, dinihari misalnya atau di atas jam 12 malam.

Kenapa harus dinihari? Bukannya harus, tapi logikanya semakin malam terlebih dinihari bisa dipastikan para pelamar yang mengakses laman pendaftaran akan semakin berkurang, entah karena kecapekan, ngantuk, jam tidur, tak biasa begadang, atau karena beberapa alasan lainnya yang mengahruskan mereka untuk istirahat atau membagi waktu.

So, tak ada salahnya jika sobat harus rela begadang atau bisa juga disiasati dengan istirahat lebih awal sambil memeluk alarm untuk membangunkan saat dinihari tiba.

Demikian tips singkat tentang Info CPNS 2014 yang bisa kami bagikan. Semoga bermanfaat dan terima kasih atas kunjungannya. Sampai jumpa lagi.


Rabu, 02 April 2014

Pedoman Pelaksanaan Pemberian Subsidi Tunjangan Fungsional Bagi Guru RA/Madrasah Bukan Pegawai Negeri Sipil (STF-GBPNS) Tahun 2014






Info hangat........ Diinformasikan bagi semua pendidik hususnya naungan kementerian agama bahwa sesuai dengan keputusan direktur jenderal pendidikan agama, TF  beberapa bulan lagi akan cair,  adapun syarat-syarat pencairannya  sebagai berikut:


sumber : http://kemenag.go.id/

Sabtu, 29 Maret 2014

Petunjuk Penggunaan Pertanggungjawaban Dana BOS 2014


Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2014 telah resmi dikeluarkan dan dirilis oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI melalui laman website resminya di bos.kemdikbud.go.id. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah merupakan salah satu dari program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar 9 tahun.

Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2014, yang selanjutnya disebut Juknis BOS Tahun 2014 merupakan acuan/pedoman bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Perwakilan Indonesia di Luar Negeri, dan Satuan Pendidikan Dasar dalam penggunaan dana BOS tahun anggaran 2014.
PROGRAM BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH (BOS) 2014

Pelaksanaan Program Bantuan Operasional Sekolah


Dasar Aturan Hukum dari dari Program BOS ini adalah berdasarkan pada peraturan 3 menteri yaitu :
  1. Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mekanisme penyaluran dana BOS dari Kas Umum Negara ke Kas Umum Daerah serta pelaporannya.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur mekanisme pengelolaan dana BOS di daerah dan mekanisme penyaluran dari kas daerah ke sekolah.
  3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang mengatur mekanisme pengalokasian dana BOS dan penggunaan dana BOS di sekolah.
Ada beberapa pengertian Dana Operasional Sekolah ini yaitu :
  • Menurut Peraturan Mendiknas nomor 76 Tahun 2012, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.
  • Menurut PP 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, biaya non personalia adalah biaya untuk bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak dll. Namun demikian, ada beberapa jenis pembiayaan investasi dan personalia yang diperbolehkan dibiayai dengan dana BOS.
Tujuan Sasaran BOS
Secara umum program BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh siswa SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT (Terbuka) negeri terhadap biaya operasi sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI). Sumbangan/pungutan bagi sekolah RSBI dan SBI harus tetap mempertimbangkan fungsi pendidikan sebagai kegiatan nirlaba, sehingga sumbangan/pungutan tidak boleh berlebih.
  2. Membebaskan pungutan seluruh siswa miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD/SDLB dan SMP/SMPLB/SMPT, termasuk SD-SMP Satu Atap (SATAP) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKB Mandiri) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia.
Besar biaya satuan BOS yang diterima oleh sekolah termasuk untuk BOS Buku, dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan sebagai berikut : Untuk SD/SDLB adalah berjumlah Rp 580.000,-/siswa/tahun. Sedangkan untuk SMP/SMPLB/SMPT/SATAP adalah Rp 710.000,-/siswa/tahun.
Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2014

Sekolah Penerima BOS
Berikut sekolah-sekolah yang mendapatkan dana bantuan sekolah antara lain sebagai berikut :
  1. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri wajib menerima dana BOS.
  2. Semua sekolah swasta yang telah memiliki izin operasi dan tidak dikembangkan menjadi bertaraf internasional wajib menerima dana BOS. Sekolah swasta yang menolak BOS harus melalui persetujuan orang tua siswa melalui komite sekolah dan tetap menjamin kelangsungan pendidikan siswa miskin di sekolah tersebut.
  3. Semua sekolah SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SMPT negeri dilarang melakukan pungutan kepada orang tua/wali siswa.
  4. Untuk SD/SDLB swasta dan SMP/SMPLB/SMPT swasta, yang mendapatkan bantuan pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang igunakanhanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.
  5. Semua sekolah yang menerima BOS harus mengikuti pedoman BOS yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah.
  6. Sekolah negeri kategori RSBI dan SBI diperbolehkan memungut dana dari orang tua siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi yang diperoleh dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan persetujuan pemerintah daerah sesuai kewenangannya dan Komite Sekolah.
  7. Sekolah dapat menerima sumbangan dari masyarakat dan orang tua/wali siswa yang mampu untuk memenuhi kekurangan biaya yang diperlukan oleh sekolah. Sumbangan dapat berupa uang dan/atau barang/jasa yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
  8. Pemda harus ikut mengendalikan dan mengawasi pungutan yang dilakukan oleh sekolah dan sumbangan yang diterima dari masyarakat/orang tua/wali siswa tersebut mengikuti prinsip nirlaba dan dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
  9. Menteri dan Kepala Daerah dapat membatalkan pungutan yang dilakukan oleh sekolah apabila sekolah melanggar peraturan perundang-undangan dan dinilai meresahkan masyarakat.
Juknis BOS Tahun 2014 diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 101/2013.
Selengkapnya Juknis BOS 2014 silakan lihat dan unduh dalam link tautan berikut ini :http://bos.kemdikbud.go.id/download.

Aplikasi Raport Siswa (G-RAPORT)

Besarnya antusias dan kepercayaan para wali kelas dengan kualitas G-Raport membuat kami yakin bahwa G-Raport adalah salah satu Aplikasi Pembuat Raport yang menjanjikan sebuah kemudahan bagi Sekolah. Tidak butuh terlalu banyak waktu dan perhatian dalam menjalankan aplikasi program ini, cukup perhatikan dan baca panduan kerjanya di jamin semua pengguna langsung dapat mengerti.


G-Raport versi 5.0 adalah perbaharuan ke 5 dari G-Raport (Perbaharuan terakhir pada tanggal 14 September 2013). G-Raport memliki beberapa fitur-fitur tambahan yang dibutuhkan oleh wali kelas. Fitur-fitur tersebut diantaranya :
  • wali kelas bisa menambah, menghapus dan mengedit data mata pelajaran, organisasi, dan ekskul.
  • transfer data siswa dari excel untuk mempermudah pengisian data siswa,
  • import nilai dari excel, untuk mempercepat pengisian nilai.
  • gunakan atau tidak nilai merah,
  • tampilkan atau tidak ranking siswa,
  • pengaturan batas ranking/peringkat yang ingin ditampilkan,
  • menggunakan ranking desimal atau ranking romawi,
  • beberapa font laporan,
  • backup data,
  • bisa mencetak raport per siswa atau satu kelas sekaligus, atau atur sesuai keinginan.
  • fitur-fitur tambahan untuk mempermudah pengisian data raport seperti catatan wali kelas, nilai kepribadian siswa,
  • akurasi data lebih terjamin, dan masih banyak fitur-fitur yang dapat mempermudah dalam pembuatan raport,
  • dan masih banyak lagi fitur-fitur yang membantu dalam pembuatan raport siswa.
G-Raport menghasilkan 6 lembar laporan, yaitu : Cover, Data Siswa, Nilai Mata Pelajaran, Ketercapaian KKM, Pengembangan diri, dan Daftar Nilai Siswa (leger).
Untuk tambahan ada juga lembar Laporan Urutan Ranking siswa jika ingin dicetak.
Untuk mencoba Program G-Raport anda bisa download Software Contoh G-Raport dan contoh data backup di link di bawah ini (Ukuran file hanya 2,3 MB) : 

Semoga Membantu.
sumber : http://mustilan.blogspot.com/2011/11/aplikasi-raport-siswa-g-raport.html\